Beranda News KPK Dalami Cara Sekda Ponorogo Langgeng 12 Tahun, Apakah Jalur Suap Jabatan dan Fee Proyek?
News

KPK Dalami Cara Sekda Ponorogo Langgeng 12 Tahun, Apakah Jalur Suap Jabatan dan Fee Proyek?

Empat tersangka OTT KPK di Ponorogo, Sekda Agus Pramono (kedua dari kiri).

Jakarta, Moralita.com – KPK tengah menelusuri secara mendalam bagaimana Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono (AGP) mampu langgeng bertahan di kursi birokrasi tertinggi daerah itu selama 12 tahun tanpa tergeser.

Pertanyaan yang kini bergema di Gedung Merah Putih KPK yang menjadi pembahasan penyidik apakah durabilitas itu lahir dari prestasi dan profesionalisme, atau dari transaksi politik yang berbalut praktik suap jabatan?

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami mekanisme bertahannya Agus Pramono di jabatan strategis tersebut, setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai salah satu dari 4 tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, pengaturan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

“Dia menerima (dugaan suap) dari kepala dinas. Lalu, untuk mempertahankan posisinya, apakah dia juga memberi kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa status Agus Pramono saat ini masih sebagai tersangka penerima suap, bukan sebagai pemberi. Namun, pola hubungan patron-klien antara Sekda dan Bupati Sugiri Sancoko (SUG) masih menjadi fokus penyidikan lanjutan.

“KPK menduga, Agus Pramono berperan sebagai perantara dalam pengurusan jabatan sebelum Sugiri Sancoko turun tangan secara langsung,” imbuh Asep.

Dugaan Jalur Transaksional Jabatan Dari Sekda ke Bupati

Asep menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, proses rotasi jabatan di Pemkab Ponorogo tidak lepas dari intervensi dan transaksi. Polanya sederhana tapi berbahaya: siapa yang ingin mempertahankan posisi, membayar upeti ke Sekda dan siapa yang ingin naik jabatan, mencari restu ke Bupati.

Baca Juga :  Drama Keretakan Bupati-Wabup di Tulungagung, Curhat Wakil Bupati dan Klarifikasi Sekda

“Jadi, pengurusan jabatan itu melalui Sekda dulu, baru ke Bupati. Itu alurnya,” jelas Asep.

Penyidik juga membuka ruang penyelidikan baru terkait nilai proyek-proyek strategis daerah, termasuk proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo yang disebut-sebut menjadi lahan basah bagi sejumlah pejabat daerah.

“Kami akan mendalami kemungkinan adanya penyimpangan pada proyek-proyek di Kabupaten Ponorogo, baik dari segi anggaran maupun pelaksanaannya,” kata Asep.

Proyek Tak Hanya Urusan Eksekutif tapi juga DPRD 

Lebih jauh, Asep menjelaskan bahwa proyek daerah tidak hanya ditentukan eksekutif, tetapi juga membutuhkan persetujuan legislatif (DPRD) melalui mekanisme penganggaran. Oleh karena itu, KPK juga akan menelusuri potensi keterlibatan pihak legislatif dalam sistem transaksi politik anggaran tersebut.

“Untuk adanya proyek dan lain-lain itu tidak hanya disetujui oleh eksekutif, tetapi juga oleh legislatif. Kami perlu memastikan tidak ada penyimpangan di sana,” ujarnya.

Dengan kata lain, penyidikan KPK kali ini bukan hanya berhenti di lingkaran eksekutif Pemkab Ponorogo, tetapi bisa melebar ke wilayah politik anggaran DPRD setempat.

Bupati Diduga Terima Suap dari Dinas-Dinas

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan bahwa Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) menerima suap dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya di lingkup pemerintah kabupaten.

“Tentunya ke depan, seiring berjalannya penyidikan dan masuknya berbagai keterangan, semua akan kami uji. Saat ini bukti belum cukup untuk dilakukan rekonstruksi perkara, tapi itu akan terus didalami,” kata Asep.

Baca Juga :  Kepala Desa Nonaktif Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran Desa

Menurut KPK, praktik seperti ini menciptakan rantai korupsi struktural: kepala dinas menyetor kepada Sekda untuk mempertahankan jabatan, Sekda menyetor ke Bupati agar tetap dilindungi, dan Bupati kemudian mengatur proyek-proyek agar dana kembali berputar sebuah ekosistem yang rapi tapi beracun.

Jual Beli Jabatan Sebagai Akar dari Korupsi Sistemik Pemerintah Daerah

Asep Guntur menegaskan, praktik jual beli jabatan adalah induk dari banyak tindak pidana korupsi lainnya di daerah. Fenomena itu menimbulkan efek domino yang merusak: ketika jabatan diperoleh melalui suap, maka pelayanan publik otomatis menjadi korban pertama.

“Buktinya apa? Ketika ada proyek di SKPD atau dinas, yang pertama kali dipikirkan bukan manfaatnya bagi masyarakat, tetapi bagaimana mendapatkan uang dari proyek itu sebagai kompensasi atas biaya yang telah dikeluarkan untuk membeli jabatan tersebut,” tegas Asep.

Persaingan di tubuh birokrasi pun berubah arah. Dari yang seharusnya berlomba memberikan pelayanan terbaik, menjadi adu kuat isi amplop dan kedekatan politik.

“Ini akhirnya tidak sehat, karena persaingan antarpejabat bukan lagi soal pelayanan publik, tapi tentang bagaimana cara mempertahankan atau mendapatkan jabatan. Dan itu berdampak langsung pada kinerja birokrasi,” tambahnya.

Menurut Asep, kondisi tersebut melahirkan lingkaran setan kekuasaan, di mana pejabat publik sibuk mencari celah mempertahankan posisi dengan mencari modal, bukan memperjuangkan kepentingan rakyat.

Kronologi Penetapan 4 Tersangka

Seperti diketahui, pada 9 November 2025, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi lainnya.

Mereka adalah:

Baca Juga :  Kejari Kota Madiun Sita Aset Terpidana Korupsi Bank Jatim Serayu Senilai Rp 2,8 Miliar

1. Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo

2. Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo

3. Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo

4. Sucipto (SC) – Pihak swasta, rekanan proyek RSUD Ponorogo

Dalam klaster pertama, Sugiri dan Agus ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan Yunus Mahatma bertindak sebagai pemberi suap. Kasus ini menyingkap hubungan patronase kekuasaan yang berlapis dan saling menopang, di mana kekuasaan administratif dijadikan instrumen untuk membangun jejaring loyalitas politik.

Refleksi 12 Tahun Kekuasaan, 12 Tahun Ilusi

Kasus Ponorogo menjadi potret kecil dari wajah suram birokrasi lokal di Indonesia. Di balik jargon reformasi birokrasi dan pelayanan publik, masih tersembunyi tradisi lama yakni Jabatan adalah investasi, proyek adalah panen.

Agus Pramono yang mampu langgeng bertahan selama 12 tahun di kursi Sekda bukan hanya anomali administratif, tetapi juga dugaan simbol betapa kuatnya politik transaksi di balik meja birokrasi.

KPK kini dihadapkan pada pekerjaan besar bukan hanya membongkar aliran uang, tetapi juga membongkar budaya kekuasaan yang membuat korupsi seperti ini bisa berulang berkali-kali, dengan aktor berbeda, tapi dengan skenario yang sama.

Atau dalam bahasa sarkas yakni bukan siapa yang korup, tapi sistem apa yang membuat korupsi terasa seperti rutinitas wajar.

Dan Ponorogo, tampaknya, sedang memberi kita pelajaran pahit tentang itu.

 

Sebelumnya

Kronologi Tiga Klaster Korupsi Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Jadi Tersangka KPK

Selanjutnya

KPK Dijadwalkan Datang ke Pemkab Mojokerto Akhir November Periksa Semua Kepala OPD, FKI-1 Siapkan Tambahan Dokumen Laporan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman