Beranda News Kronologi Tiga Klaster Korupsi Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Jadi Tersangka KPK
News

Kronologi Tiga Klaster Korupsi Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Jadi Tersangka KPK

Konferensi Pers KPK, penetapan tersangka perkara OTT Bupati Ponorogo.

Jakarta, Moralita.com – KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, pengaturan proyek, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersebut diumumkan usai lembaga antirasuah itu membeberkan secara rinci tiga klaster perkara korupsi yang menjerat sang bupati.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa konstruksi perkara menunjukkan adanya pola transaksi suap berjenjang dan sistematis yang melibatkan pejabat struktural di Pemkab Ponorogo serta pihak swasta.

“Ada tiga klaster korupsi yang menjerat tersangka SUG (Sugiri Sancoko). Pertama, terkait suap pengurusan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, kedua, terkait fee proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan ketiga, penerimaan gratifikasi pribadi oleh yang bersangkutan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Asep menjelaskan bahwa kasus bermula pada awal tahun 2025, saat Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, memperoleh informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Bupati Sugiri.

Mengetahui hal itu, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar dirinya tetap mempertahankan jabatannya.

“Pada Februari 2025 dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp 400 juta. Kemudian, pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang kepada Agus senilai Rp 325 juta,” terang Asep.

Tidak berhenti di situ, pada November 2025, Yunus kembali memberikan uang senilai Rp 500 juta melalui Ninik (NNK), yang diketahui merupakan kerabat dekat Bupati Sugiri.

Baca Juga :  KPK Ungkap Gratifikasi Rp17 Miliar di MPR, Eks Sekjen Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka

“Total uang yang telah diberikan oleh Yunus dalam tiga kali penyerahan mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Agus,” ungkap Asep.

Pada klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo pada tahun 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp 14 miliar.

Dari proyek tersebut, Sucipto (SC), pihak swasta rekanan rumah sakit, diduga memberikan fee proyek sebesar 10% dari total nilai kontrak atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

“Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Yunus kepada Bupati Sugiri melalui dua perantara, yakni Singgih (SGH) selaku ajudan bupati dan Ely Widodo (ELW), adik dari Bupati Ponorogo,” jelas Asep.

Modus operandi ini, menurut KPK, menunjukkan bahwa praktik gratifikasi dan jual beli jabatan di Ponorogo telah bertransformasi menjadi sistem patronase politik dan birokrasi, di mana relasi kekuasaan dimanfaatkan untuk memperkaya diri dan kelompok tertentu.

Selain dua klaster utama, KPK juga mengidentifikasi adanya penerimaan gratifikasi pribadi oleh Bupati Sugiri dalam kurun waktu 2023–2025.

“Diduga SUG menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM pada periode 2023–2025. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Eko (EK), pihak swasta lain di Ponorogo,” ungkap Asep.

Dengan demikian, total dugaan gratifikasi yang diterima Sugiri dalam periode tersebut mencapai Rp 300 juta, di luar nilai suap dan fee proyek.

Baca Juga :  Roy Suryo Tanggapi Penetapan Tersangka dengan Santai: Saya Senyum Saja, Ini Proses Hukum yang Harus Dihormati

Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menetapkan empat tersangka dalam tiga klaster korupsi tersebut, yakni:

1. Sugiri Sancoko (SUG) — Bupati Ponorogo

2. Agus Pramono (AGP) — Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo

3. Yunus Mahatma (YUM) — Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo

4. Sucipto (SC) — Pihak swasta rekanan proyek RSUD dr. Harjono

“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Asep.

Dalam perkara ini, Bupati Sugiri bersama Yunus Mahatma diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sucipto (SC) dan Yunus Mahatma (YUM) juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor, yang mengatur tentang pemberi suap kepada penyelenggara negara.

Selain itu, Sugiri dan Agus Pramono (AGP) dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena diduga secara bersama-sama menerima suap dalam proses mutasi dan promosi jabatan.

Baca Juga :  KPK Sita Hasil Panen Sawit Rp3 Miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi Terkait Dugaan TPPU

KPK menilai bahwa kasus korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo menggambarkan fenomena struktural korupsi di tingkat pemerintahan daerah, di mana relasi antara kekuasaan politik dan jabatan birokrasi dimanfaatkan sebagai alat transaksi.

Deputi Penindakan Asep Guntur menyebut, pola ini tidak hanya merusak tata kelola birokrasi, tetapi juga mendegradasi nilai-nilai integritas publik dan profesionalisme ASN di daerah.

“Praktik jual beli jabatan, gratifikasi, dan pengaturan proyek seperti ini menjadi salah satu bentuk paling berbahaya dari korupsi administratif. Ia merusak meritokrasi dan memperluas lingkar kekuasaan berbasis loyalitas pribadi, bukan kompetensi,” tegas Asep.

Kasus yang menjerat Bupati Ponorogo ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia tentang pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Mengatur pejabat berbasis kompetensinya bukan karena dasar suap.

Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, praktik korupsi berbasis patronase semacam ini juga berpotensi mematikan inovasi dan moralitas birokrasi daerah, serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah lokal.

KPK menegaskan akan terus memperluas penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak swasta dan pejabat birokrasi yang berperan dalam rantai transaksi suap tersebut.

 

Sebelumnya

Kabupaten Mojokerto Serius Garap Kapasitas Pengurus KDKMP, 610 Peserta 6 Angkatan Digembleng 3 Hari

Selanjutnya

KPK Dalami Cara Sekda Ponorogo Langgeng 12 Tahun, Apakah Jalur Suap Jabatan dan Fee Proyek?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman