Beranda News KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Pemerasan APBD, Kasus Keenam OTT Sepanjang 2025
News

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Pemerasan APBD, Kasus Keenam OTT Sepanjang 2025

Konfrensi Pers KPK, umumkan penetapan tersangka Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Jakarta, Moralita.com – KPK kembali menorehkan babak penting dalam penegakan hukum antikorupsi di Indonesia. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Penetapan status tersangka ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu siang, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, didampingi Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sekitar pukul 14.48 WIB, Abdul Wahid diperlihatkan ke hadapan publik menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol, menandai status hukumnya yang kini resmi berubah dari terperiksa menjadi tersangka. Ia didampingi dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sebelum tampil di hadapan media, Abdul Wahid telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 13.46 WIB, dibawa oleh tim penyidik dari Riau pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang, termasuk Abdul Wahid, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan pengondisian proyek.

Baca Juga :  KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan Jadi Tersangka

“Benar, Gubernur Riau Abdul Wahid bersama beberapa pihak lain kami amankan dalam kegiatan tangkap tangan di Riau,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers tersebut.

Ia menegaskan bahwa OTT ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang cukup panjang, berawal dari laporan masyarakat dan pengembangan temuan atas dugaan gratifikasi serta pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan rekanan proyek di Riau.

Kasus ini menambah daftar panjang operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Berdasarkan catatan lembaga antikorupsi tersebut, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid merupakan operasi keenam di tahun ini.

Rangkaian OTT sebelumnya menunjukkan tren praktik korupsi yang masih masif dalam sektor infrastruktur dan pengelolaan keuangan negara:

1. Maret 2025, OTT pertama dilakukan terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan daerah.

2. Juni 2025, OTT kedua menjerat pejabat di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I, terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan provinsi.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Anwar Sadad Terkait Kasus Korupsi Hibah Pokmas APBD Jawa Timur

3. Agustus 2025 (7–8 Agustus), OTT ketiga dilakukan serentak di Jakarta, Kendari, dan Makassar, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

4. 13 Agustus 2025, OTT keempat di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan, yang melibatkan sejumlah pejabat kementerian dan pihak swasta.

5. September 2025, OTT kelima mencuat di Kementerian Ketenagakerjaan, terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyeret Immanuel Ebenezer Gerungan, kala itu menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Kini, kasus keenam yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan bahwa praktik korupsi di daerah masih menjadi ancaman laten dalam sistem birokrasi Indonesia. KPK menduga, tindakan pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid berkaitan dengan pengondisian sejumlah proyek strategis dan pengumpulan dana non-budgeter dari rekanan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh.

“Kami akan mendalami peran masing-masing pihak, termasuk aliran dana yang diduga mengalir ke oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” tegasnya.

Baca Juga :  Selebgram Lisa Mariana Akui Terima Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik kini sedang melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik yang ditemukan dalam OTT. “KPK juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara,” jelasnya.

Kasus ini menandai konsistensi KPK dalam membidik korupsi kepala daerah, yang meski sudah berulang kali terjadi, masih terus berulang dalam pola yang sama: pemerasan, fee proyek, dan jual-beli jabatan.
Seperti yang diungkapkan seorang peneliti antikorupsi, fenomena ini menjadi cermin bahwa korupsi bukan lagi soal individu yang serakah, tapi sistem birokrasi yang membiarkan ruang kompromi moral terlalu lebar.

Kini, publik menanti langkah selanjutnya: apakah Abdul Wahid akan mengikuti jejak para kepala daerah sebelumnya yang “turun tahta” dengan seragam oranye KPK, atau memilih membuka tabir siapa saja aktor di belakang permainan uang proyek di Riau.

 

Sebelumnya

Diputus Korban Hoax, Uya Kuya Resmi Aktif Lagi di DPR RI

Selanjutnya

KPK Beberkan Modus Jatah Preman Rp7M dari Anggaran 177,4M untuk Gubernur Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman