Beranda News Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Sebut Mutasi ASN Langgar Mekanisme, Ancam Lapor Kemendagri
News

Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Sebut Mutasi ASN Langgar Mekanisme, Ancam Lapor Kemendagri

Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana.

Sidoarjo, Moralita.com – Aroma polemik kian pekat di Pendopo Delta Wibawa pasca pelaksanaan mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar Bupati Sidoarjo, Subandi, pada (17/9) lalu.

Sebanyak 61 pejabat dipindah dan dirotasi. Angka ini melonjak jauh dari kesepakatan awal yang menurut Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana, hanya menyasar 31 jabatan kosong di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketidakhadiran Mimik dalam prosesi pelantikan itu ternyata bukan sekadar absensi seremonial. Ia mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, padahal posisinya adalah tim pengarah dalam Tim Penilai Kinerja (TPK).

Rasa kecewa itu kini bertransformasi menjadi langkah hukum-politik. Mimik menegaskan akan melaporkan dugaan pelanggaran mekanisme mutasi ASN tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sangat disayangkan, karena kesepakatan awal hanya untuk 31 ASN, tapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku tim pengarah dalam TPK,” ujar Mimik kepada wartawan, Minggu (21/9).

Mimik tak berhenti pada ekspresi kecewa. Ia menegaskan mutasi ini berpotensi melanggar PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dua regulasi itu menjadi pilar utama sistem merit dalam manajemen birokrasi di Indonesia.

Baca Juga :  Kemendagri Susun Juknis WFA untuk ASN Daerah

Pasal 40 PP 30/2019 secara tegas menyebut bobot penilaian kinerja PNS adalah 70 persen berbasis capaian kinerja, dan 30 persen berbasis perilaku kerja. Artinya, setiap mutasi atau promosi harus melewati proses penilaian objektif, transparan, akuntabel, serta partisipatif.

“Jelas ada pelanggaran mekanisme. Saya tidak mengetahui prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. Karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kemendagri agar sistem di Sidoarjo diluruskan kembali,” tegas Mimik.

Lebih jauh, ia menilai terdapat ketidakadilan dalam seleksi. Sejumlah ASN dengan kinerja baik justru tidak dilibatkan atau malah dipindah tanpa alasan jelas. Ironisnya, permintaan Mimik untuk memperoleh laporan kinerja dari TPK tak pernah ditanggapi.

“Ini jelas melanggar PP Nomor 30 tahun 2019. Seharusnya ada keterbukaan laporan, bukan malah ditutup-tutupi,” tandasnya.

Mimik juga menyinggung UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan pembentukan aparatur yang profesional, berintegritas, dan bebas praktik KKN. UU ini menekankan pentingnya sistem merit sebagai jantung manajemen ASN modern, termasuk dalam hal rotasi, mutasi, dan promosi jabatan.

Mimik mengungkap, Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya sebatas memverifikasi data administratif, tanpa mengetahui proses detail pembahasan mutasi di internal TPK. Dengan kata lain, BKN tidak bisa dijadikan legitimasi penuh atas pelaksanaan mutasi yang disebut bermasalah ini.

Baca Juga :  Wamen PUPR Tinjau Embung Ketapang di Porong, Dorong Optimalisasi Pengendalian Banjir dan Penurunan Tanah

“BKN hanya memastikan data sesuai, tapi prosesnya tidak melalui tahapan sebagaimana mestinya,” tambah Mimik.

Di sisi lain, Bupati Sidoarjo Subandi merespons dingin. Ia memastikan mutasi 61 pejabat ASN tersebut sudah sesuai aturan. Menurutnya, mutasi dan rotasi merupakan bagian wajar dari siklus birokrasi untuk penyegaran organisasi sekaligus peningkatan kinerja pemerintahan.

“Mutasi ini sudah sesuai aturan. Mekanismenya memang dari BKN. Kalau ada yang bilang tidak sah, ya ada stakeholder-nya. Yang jelas BKN sudah menjawab regulasinya sesuai, jadi tidak ada masalah,” kata Subandi saat ditemui di Kantor Kecamatan Waru, Minggu (21/9).

Subandi menekankan, langkah pergeseran pejabat ASN adalah strategi untuk memperkuat performa birokrasi. “Mutasi itu bagian dari upaya memperkuat kinerja. Semua sudah sesuai mekanisme yang ada,” ucapnya singkat.

Baca Juga :  Wali Kota Surabaya Belum Tetapkan Sekda, Masih Tunggu Hasil Panitia Seleksi

Perbedaan narasi antara Bupati dan Wakil Bupati ini membuat publik Sidoarjo kian bingung. Masyarakat kini dihadapkan pada dua versi kebenaran: versi Subandi yang mengklaim prosedur telah sesuai, dan versi Mimik yang menilai mekanisme dilanggar dan objektivitas dikesampingkan.

Konflik terbuka di pucuk kepemimpinan daerah ini berpotensi memicu implikasi politik lebih luas, apalagi jika laporan Mimik benar-benar sampai ke meja Kemendagri. Jika terbukti ada pelanggaran sistem merit, mutasi ini bisa dianggap cacat prosedural dan harus dievaluasi ulang.

Apakah langkah Mimik melapor ke Kemendagri akan menjadi jalan koreksi sistem? Atau sebaliknya, klaim Subandi bahwa mutasi ini sah akan mendapat pembenaran? Jawabannya akan menentukan wajah birokrasi Sidoarjo ke depan, apakah tetap terjebak dalam tarik-menarik kepentingan, atau benar-benar bertransformasi menuju tata kelola yang profesional, objektif, dan akuntabel.

Sebelumnya

Peresmian Kantor Permanen DPD PAN Kabupaten Mojokerto, Simbol Konsolidasi Politik dan Sinergi Pembangunan Pemerintah Daerah

Selanjutnya

Ramai Soal Rekrutmen Pendamping Desa, DPW PAN Jawa Barat Tegaskan Tak Terlibat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman