Kredit Fiktif Rp 1,2 Miliar di BRI Jombang, Kejari Naikkan Status ke Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
Jombang, Moralita.com – Gelombang penegakan hukum kembali mengguncang dunia perbankan daerah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus kredit fiktif di BRI cabang Jombang ke tahap penyidikan.
Baca Sebelumnya: Indikasi Korupsi Kredit BRI di Jombang, Sertifikat Warga Dipakai Tapi Dana Tak Pernah Diterima
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penyaluran kredit yang seharusnya menjadi stimulus ekonomi rakyat kecil, tapi justru diduga diselewengkan oleh oknum internal dan pihak luar bank. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.
“Peningkatan status perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 16 Oktober 2025,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, dalam keterangannya kepada media yang diterima, Senin (3/11/2025).
Selama tahap penyelidikan, 20 saksi telah diperiksa, mulai dari nasabah penerima kredit, pegawai bank, hingga pihak eksternal yang diduga ikut terlibat dalam permainan licik itu. Hasilnya, ditemukan dugaan kuat adanya fraud dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kupedes Rakyat.
“Dari hasil puldata dan pulbaket yang kami lakukan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian kredit yang tidak sesuai dengan pedoman perbankan tentang tiga jenis penyaluran kredit tersebut,” terang Ananto.
Dengan kata lain, program kredit yang semestinya menjadi jaring pengaman ekonomi rakyat kecil justru disulap menjadi ladang keuntungan pribadi bagi oknum yang menyulap dokumen kredit seolah sah dan sesuai prosedur.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, potensi kerugian bank mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, karena satu nasabah telah melunasi pinjamannya sebesar Rp 200 juta, nilai kerugian kini ditaksir sekitar Rp 1,2 miliar.
Untuk memperkuat dasar hukum dan perhitungan keuangan negara, Kejari Jombang telah mengirim surat permintaan resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif.
Selain itu, pendapat ahli pidana dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan diminta guna memperjelas aspek legal serta memastikan penyidikan berjalan komprehensif.
“Kami akan mintakan pendapat ahli pidana dan OJK agar penyidikan ini lebih lengkap dan objektif,” kata Ananto.
Meski perkara sudah masuk tahap penyidikan, Kejari belum menetapkan tersangka. Proses pemeriksaan masih berfokus pada pendalaman alat bukti, dokumen kredit, serta pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
“Tersangka belum. Ini masih penyidikan umum yang nanti akan mengarah kepada siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus ini,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Sementara itu, Iwan Setianto, selaku pengacara hukum para korban, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejari Jombang atas langkah tegas menaikkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
Menurutnya, keputusan ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum atas dugaan Tipikor yang diduga melibatkan oknum pegawai BRI Jombang bernama Sulyadi, bersama Mahfud Rohani pengasuh salah satu pondok pesantren terkemuka di Jombang, sudah berada di jalur yang benar.
“Saya mewakili korban Siswono, warga Desa Sumbernongko, serta Sulikan, Sunadi, dan Muslikah, yang merupakan warga Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan, mengapresiasi langkah Kejari Jombang,” ujarnya.
Iwan menegaskan, langkah hukum ini sangat penting bukan hanya bagi para korban langsung, tetapi juga untuk memulihkan rasa keadilan masyarakat kecil yang sering kali menjadi pihak paling dirugikan dalam praktik korupsi perbankan.
“Harapan kami, segera ada penetapan tersangka sehingga para korban mendapatkan kepastian hukum. Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal rasa keadilan bagi seluruh rakyat, khususnya rakyat jelata yang menjadi korban perbuatan terduga pelaku tersebut,” tegasnya.
Dalam pandangannya, kasus ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai lembaga keuangan agar tidak mempermainkan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil.
Sebab, setiap rupiah dana kredit rakyat sejatinya adalah alat perjuangan ekonomi nasional, bukan celengan pribadi oknum yang serakah.
Kasus ini kini menjadi ujian integritas Kejari Jombang apakah penyidikan akan benar-benar menyingkap seluruh mata rantai permainan di balik meja perbankan, atau hanya berhenti di lapisan permukaan karena dugaan salah satu tersangka dibackingi sosok berpengaruh di Jombang.
Namun satu hal pasti bagi masyarakat kecil yang selama ini dipinggirkan oleh sistem, setiap perkembangan kasus ini adalah secercah harapan bahwa hukum masih bisa bekerja dan berpihak untuk mereka.





