Beranda Daerah Mark-Up Agunan, Kredit Analis Bank Sumut Ditahan Kejati Kerugian Negara Rp2,2 Miliar
Daerah

Mark-Up Agunan, Kredit Analis Bank Sumut Ditahan Kejati Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Tersangka Lutfi Putra Lesmana saat diamankan Kejati Sumut.

Medan, Moralita.com – Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng dunia perbankan milik daerah. Seorang analis kredit Bank Sumut, Lutfi Putra Lesmana (LPL), resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan kredit modal usaha kepada CV HA Group yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,29 miliar.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka LPL, selaku Analis Kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan,” ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (11/11/2025).

Menurut Indra, hasil penyidikan mengungkap bahwa Lutfi Putra Lesmana diduga melakukan serangkaian tindakan curang dalam proses pengajuan dan pencairan kredit pada tahun 2012.

Tindakan itu meliputi mark-up nilai agunan, pemalsuan data dokumen kredit, serta penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran.

“Yang bersangkutan diduga dengan sengaja melakukan penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, memalsukan data, dan menyimpang dari ketentuan kredit modal kerja umum sebagaimana diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011,” jelas Indra.

Baca Juga :  Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker

Akibat manipulasi tersebut, permohonan kredit senilai Rp3 miliar yang diajukan CV HA Group tetap disetujui, padahal tidak memenuhi standar kelayakan perbankan.

Hasil audit internal dan penyidikan Kejati Sumut menyebutkan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309.

Setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan Lutfi sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Hari ini tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan,” tegas Indra.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi lain.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya kolusi antara pihak internal dan eksternal bank,” tambahnya.

Baca Juga :  KPK Terus Dalami Bukti Tambahan Kasus Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim, Penahanan Tersangka Tinggal Tunggu Waktu

Kasus Lutfi menambah daftar panjang praktik penyimpangan yang terjadi di sektor perbankan daerah, khususnya terkait kredit modal usaha.

Modusnya klasik: agunan dibesar-besarkan nilainya, laporan keuangan debitur dipoles seolah sehat, dan dokumen verifikasi dibuat seakan memenuhi standar.

Namun yang membedakan, kini semua dilakukan dengan teknik administratif yang lebih rapi dan sistematis, membuat proses audit harus bekerja lebih dalam untuk menelusuri jejak pelanggaran.

Korupsi di sektor perbankan sering berkamuflase sebagai kesalahan administratif. Padahal, di balik angka-angka kredit, ada kejahatan moral yang menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan daerah.

Kredit modal usaha sejatinya menjadi sarana strategis bagi perbankan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan pemberdayaan UMKM.

Namun ketika program itu diselewengkan melalui praktik mark-up dan pemalsuan dokumen kredit, fungsi sosial bank daerah justru berubah menjadi sarang rente dan penyalahgunaan kekuasaan finansial.

Baca Juga :  Sopir Bus Pariwisata Penyebab Kecelakaan Beruntun di Batu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam banyak kasus, pelaku bukan hanya individu serakah, tapi sistem yang lemah dalam pengawasan.

Kasus Lutfi Putra Lesmana menjadi peringatan serius bagi manajemen Bank Sumut untuk memperkuat sistem pengendalian risiko internal, termasuk mekanisme credit review dan compliance audit.

Kelemahan pada tahapan analisis kredit dan verifikasi agunan sering menjadi celah empuk bagi tindak pidana korupsi terstruktur di sektor perbankan daerah.

“Jika fungsi pengawasan internal tidak berjalan, maka sistem perbankan daerah akan terus menjadi lahan subur bagi praktik manipulatif semacam ini,” ujar Indra menegaskan.

Kasus ini bukan sekadar soal kredit fiktif senilai miliaran rupiah. Ini tentang bagaimana moralitas bisa tergadaikan dengan tanda tangan di selembar berkas persetujuan kredit.

Ketika analis yang seharusnya menjadi penjaga kehati-hatian justru menjadi perancang penyelewengan, maka yang rusak bukan hanya neraca bank tapi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan daerah.

 

Sebelumnya

Kapolri Listyo Sigit Dalam Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Begini Perannya

Selanjutnya

Petuah Logika Hukum Mahfud MD dalam Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Tak Berwenang Simpulkan Asli, Itu Tugas Hakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman