Beranda Hukum Pemkab dan Dinas PUPR Mojokerto Digugat Warganya, Didesak Bertanggung Jawab atas Kecelakaan sampai MD di Proyek Jalan Dinoyo Jatirejo
Hukum

Pemkab dan Dinas PUPR Mojokerto Digugat Warganya, Didesak Bertanggung Jawab atas Kecelakaan sampai MD di Proyek Jalan Dinoyo Jatirejo

Tim luasa hukum bersama keluarga korban almarhum Suharmaji saat di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (12/11/2025).

Mojokerto, Moralita.com – Sidang gugatan perdata yang diajukan keluarga korban almarhum Suharmaji terkait kecelakaan lalu lintas menabrak material proyek jalan di Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, kembali batal digelar untuk kedua kalinya.

Sidang yang sedianya beragendakan pemeriksaan legal formil harus ditunda karena salah satu pihak tergugat, yakni Camat Jatirejo, absen dengan alasan sakit.

Kuasa hukum keluarga korban, Nur Kholik, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Cahaya Gemilang Firm, menjelaskan bahwa pada sidang pertama, ketiga pihak tergugat yakni Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Dinas PUPR, dan Camat Jatirejo juga tidak hadir dengan alasan belum siap secara administratif.

“Sidang pertama seluruh pihak tergugat tidak hadir karena belum siap secara legal. Hari ini, tergugat ketiga, yaitu Camat Jatirejo, izin tidak hadir karena sakit. Maka Majelis Hakim memberi kesempatan lagi untuk sidang minggu depan dengan agenda pemeriksaan legal,” ujar Kholik kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Nur Kholik menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar untuk mendapatkan ganti rugi, melainkan upaya mencari keadilan dan kepastian hukum atas peristiwa yang menewaskan ayah dua anak itu.

“Yang kami harapkan bukan nominal, tapi keadilan. Karena dalam kasus ini sudah sangat jelas, ada kelalaian dan kecerobohan dari pihak yang kami gugat,” tegasnya.

Hingga kini, pihak keluarga mengaku belum menerima komunikasi, empati, atau simpati apa pun dari para tergugat, termasuk pihak Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

“Sebagai anak yang kehilangan orang tua karena kelalaian Pemda, wajar jika mereka berharap ada tanggung jawab moral. Minimal empati atau koordinasi dari pihak yang kami gugat,” ujarnya.

Baca Juga :  Siswa Kelas 2 SD Tewas Tersengat Listrik Tiang Penerangan Jalan di Mojokerto

Kronologi: Jalan Gelap, Gundukan Tanah, dan Nyawa yang Melayang

Peristiwa tragis ini terjadi Minggu malam, 7 September 2025, di Jalan Raya Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo. Korban, Suharmaji (62), warga Dusun Tambang, Desa Karangjeruk, Kecamatan Jatirejo tengah mengendarai sepeda motor pada pukul 20.00 WIB menuju apotek untuk membeli obat. Di tengah jalan yang minim penerangan, motornya menabrak gundukan tanah proyek tanpa tanda bahaya maupun rambu peringatan.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Jatirejo dan kemudian ke RS Sakinah Mojokerto. Setelah tiga hari menjalani perawatan, Suharmaji meninggal dunia pada 10 September 2025 akibat luka parah di kepala dan pendarahan hebat.

Pihak keluarga menilai tidak ada tanggung jawab dari instansi terkait, bahkan klaim Jasa Raharja ditolak karena dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Kronologi lengkap versi anak korban simak disini

Langkah Hukum: Dari Somasi ke Gugatan Perdata

Merasa diabaikan, dua anak korban, TL dan AR, kemudian mendatangi Kantor Hukum Cahaya Gemilang Firm untuk meminta pendampingan hukum.

“Pada 3 Oktober 2025, anak-anak korban datang ke kantor kami dan menceritakan kronologinya. Mereka ingin menuntut keadilan,” ungkap Nur Kholik.

Pihaknya telah melayangkan somasi kepada Bupati Mojokerto, Dinas PUPR, dan Camat Jatirejo, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Gugatan kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto, dan kini memasuki tahap awal persidangan.

Kuasa Hukum Korban: “Ini Bukan Kecelakaan, Ini Kelalaian Negara.”

Nur Kholik menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kecelakaan murni, melainkan kelalaian sistemik dalam proyek publik.

“Kami memandang ini bukan kecelakaan biasa, melainkan kelalaian fatal penyelenggara proyek. Negara harus hadir dan bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga :  Praktisi Tuding Pengangkatan Direktur dan Komisaris BPR Majatama 2024 Bermasalah dan Cacat Administrasi

Menurut Kholik, proyek yang menjadi lokasi kejadian tidak memasang rambu peringatan, penerangan, atau pagar pengaman standar. Padahal, aturan keselamatan telah diatur dalam Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2014 tentang SMK3 Konstruksi.

Dalam perspektif pidana, peristiwa ini memenuhi unsur Pasal 359 KUHP, yang menyebut bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

“Kelalaian bukan berarti tanpa niat jahat, tapi karena seseorang tidak melakukan kewajiban hukum untuk mencegah bahaya,” jelasnya.

Dari aspek perdata, Dinas PUPR sebagai pengguna jasa konstruksi bertanggung jawab secara administratif karena gagal memastikan proyek mematuhi standar keselamatan publik.

Pemerintah dapat digugat dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Sementara dari sisi administrasi pemerintahan, kelalaian ini bisa dikualifikasi sebagai maladministrasi fatal, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Jika proyek tersebut belum diserahterimakan (PHO/FHO), tanggung jawab penuh masih melekat pada penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kelalaian ini adalah kegagalan fungsi negara,” tegas Kholik.

Ia merinci empat kesimpulan hukum utama:

1. Kecelakaan ini bukan murni tunggal, tetapi akibat kelalaian sistemik penyelenggara proyek Pemda.

2. Dinas PUPR Mojokerto bertanggung jawab administratif dan etik atas kegagalan pengawasan.

3. Kontraktor pelaksana dapat dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 1365 KUHPerdata.

4. Konsultan pengawas dan PPK dapat dikenai sanksi disiplin ASN karena lalai dalam mitigasi risiko.

Kuasa Hukum Pemkab Mojokerto: “Kami Terbuka untuk Penyelesaian Kekeluargaan”

Menanggapi gugatan ini, Kuasa Hukum Pemkab Mojokerto, Beny Winarno, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun membuka ruang penyelesaian dengan pendekatan humanis.

Baca Juga :  Sinergitas dan Profesional, Pesan Gus Barra pada Organisasi PWI yang Baru Dilantik

“Pemkab Mojokerto membuka ruang penyelesaian dengan pendekatan kekeluargaan dam kemanuasiaan. Hal ini bisa didiskusikan, disampaikan, dan kami akan optimalkan komunikasi dengan para pihak pada tahapan mediasi sebelum gugatan ini masuk ke pokok perkara,” ujar Beny dihubungi wartawan.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Mojokerto siap menempuh jalur dialog konstruktif dalam koridor hukum untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Meski sidang baru akan dilanjutkan pekan depan, menurut Kholik penundaan berulang kali menunjukkan lemahnya respons dan keseriusan pihak tergugat dalam menghadapi perkara yang memiliki dimensi kemanusiaan.

“Kami menghormati mekanisme persidangan, tetapi kami juga berharap para tergugat menunjukkan iktikad baik. Keluarga korban menunggu kepastian, bukan alasan administratif,” ujar Kholik.

Ketika Jalan Jadi Kuburan, Negara Harus Bertanggung Jawab

Tragedi di Dinoyo bukan sekadar kecelakaan lalu lintas, melainkan cermin kelalaian negara dalam menjamin keselamatan publik.
Sebuah proyek jalan yang seharusnya memperlancar mobilitas masyarakat justru berubah menjadi kuburan sunyi akibat abainya tanggung jawab negara.

“Ini bukan hanya soal kematian seorang warga, tetapi tentang hilangnya fungsi negara dalam melindungi hak dasar rakyatnya untuk hidup aman,” pungkas Kholik.

Dalam prinsip hukum publik, adagium klasik dari Cicero kembali relevan untuk diingat:
Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Dan ketika hukum tertinggi itu diabaikan, yang runtuh bukan hanya jalan proyek,
tetapi moralitas pemerintahan itu sendiri.

 

Sebelumnya

KPK Geledah Kantor Disbudparpora Ponorogo, Disinyalir Telusuri Jejak Korupsi Proyek Monumen Reog dan Anggaran Kebudayaan

Selanjutnya

Menteri Desa Yandri Susanto Dorong Elektrifikasi dan Digitalisasi Desa di Era Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman