KPK Geledah Kantor Disbudparpora Ponorogo, Disinyalir Telusuri Jejak Korupsi Proyek Monumen Reog dan Anggaran Kebudayaan
Ponorogo, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penyidikan mendalam terkait dugaan praktik korupsi yang menyeret jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor bupati, rumah dinas, dan sejumlah lokasi strategis lainnya, kini giliran kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo yang menjadi sasaran langkah hukum lembaga antirasuah tersebut, Rabu (12/11/2025).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar sepuluh petugas KPK tiba di Gedung Kesenian Ponorogo, yang berada di Jalan Pramuka, Kelurahan Nologaten, Kecamatan Ponorogo, sekitar pukul 11.00 WIB.
Tim penyidik datang menggunakan tiga unit mobil Avanza hitam metalik, dan langsung menuju ruangan Bidang Kebudayaan salah satu unit kerja strategis yang mengelola berbagai kegiatan seni, kebudayaan, dan pembangunan fasilitas publik berbasis kearifan lokal.
Menurut sumber internal di lingkungan Pemkab Ponorogo, penggeledahan terfokus pada ruangan Bidang Kebudayaan yang selama ini menangani sejumlah kegiatan dan proyek strategis, termasuk pembangunan Monumen Reog di kawasan Gunung Gamping, Kecamatan Sampung.
Proyek yang disebut-sebut menelan anggaran miliaran rupiah tersebut kini diduga menjadi salah satu titik perhatian KPK dalam menelusuri potensi aliran dana tidak sah.
Selama proses penggeledahan berlangsung, sejumlah personel Polres Ponorogo tampak melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Aktivitas perkantoran di lingkungan Disbudparpora berjalan tertutup dan terbatas hanya untuk pegawai internal.
Tim KPK terlihat membawa beberapa koper besar yang diduga digunakan untuk mengamankan dokumen, arsip proyek, dan barang bukti elektronik dari dalam kantor. Beberapa pegawai terlihat dimintai keterangan secara singkat oleh penyidik.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai hasil penggeledahan, barang bukti yang diamankan, maupun keterkaitannya dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pengaturan proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) dan sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan daerah.
Penggeledahan ini menjadi lanjutan dari operasi penyidikan bertahap yang dilakukan KPK di Ponorogo sejak awal November 2025.
Sebelumnya, KPK telah menyisir rumah dinas Bupati Ponorogo, rumah pribadi tersangka Sucipto (SC) yang merupakan pihak swasta rekanan proyek RSUD Dr. Harjono, serta rumah Elly Widodo, adik kandung Bupati Sugiri.
Selain itu, kantor Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga sempat digeledah untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan daerah.
Langkah terbaru KPK yang menyasar Disbudparpora memperkuat indikasi bahwa penyidik kini memperluas fokus penyidikan ke sektor anggaran kebudayaan dan pembangunan infrastruktur publik berbasis seni daerah.
Hal ini menandai bahwa modus penyalahgunaan anggaran di Ponorogo tidak hanya terbatas pada proyek kesehatan dan promosi jabatan, tetapi juga merambah bidang kebudayaan yang bernilai simbolik dan politis.
Sumber di internal Pemkab menyebutkan bahwa proyek pembangunan Monumen Reog di kawasan Gunung Gamping, Kecamatan Sampung, menjadi salah satu fokus penyidik.
Proyek tersebut masuk dalam daftar prioritas daerah tahun anggaran 2024–2025 dan disebut-sebut memiliki nilai kontrak yang signifikan.
Dalam sejumlah dokumen perencanaan yang beredar, proyek ini diinisiasi untuk memperkuat identitas kultural Ponorogo sebagai kota asal seni Reog, sekaligus menjadi ikon wisata baru.
Namun, indikasi adanya penggelembungan anggaran (mark-up) dan setoran fee proyek ke sejumlah pejabat membuat proyek tersebut kini berada di bawah sorotan tajam lembaga antirasuah.
Hingga malam hari, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait hasil penggeledahan di Disbudparpora. Namun, juru bicara KPK sebelumnya menegaskan bahwa setiap penggeledahan yang dilakukan di Ponorogo merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah memiliki dasar hukum kuat, termasuk pengumpulan alat bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan.
Dalam keterangan sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa penyidik masih menelusuri aliran dana proyek-proyek daerah yang diduga menjadi sumber gratifikasi dan suap.
“Kami masih mendalami proyek-proyek lain di Ponorogo, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta dan pejabat dinas yang menerima keuntungan dari proyek tertentu,” ujar Asep dalam pernyataannya awal pekan lalu.
Penggeledahan di kantor Disbudparpora Ponorogo menjadi sinyal bahwa KPK memperluas spektrum penyidikan untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran lintas sektor di Pemkab Ponorogo.
Dengan latar belakang kasus dugaan suap, gratifikasi, dan jual beli jabatan yang telah menjerat Bupati Sugiri Sancoko, publik kini menanti apakah penggeledahan ini akan membuka babak baru dalam pembuktian praktik korupsi struktural di daerah yang dikenal sebagai kota budaya Reog tersebut.
Jika dugaan penyimpangan pada proyek Monumen Reog dan kegiatan kebudayaan terbukti, maka korupsi tidak hanya mencederai keuangan negara, tetapi juga mencemarkan warisan budaya yang seharusnya menjadi kebanggaan kolektif masyarakat Ponorogo.






