Beranda Daerah Sekdakab Mojokerto Klarifikasi Dugaan Manuver KDMP Berlebihan, Tegaskan Surat Soal Aset Desa Hanya Penegasan Aturan Lama
Daerah

Sekdakab Mojokerto Klarifikasi Dugaan Manuver KDMP Berlebihan, Tegaskan Surat Soal Aset Desa Hanya Penegasan Aturan Lama

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata, S.H., M.H.

Mojokerto, Moralita.com – Menyusul tudingan adanya manuver birokrasi dalam surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mojokerto terkait pemanfaatan aset desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pihak Setda akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Tatang Marhaendrata, Setda Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa isi surat tersebut tidak memuat norma baru, melainkan hanya penegasan ulang terhadap ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya ketentuan pemanfaatan aset desa itu sudah lama diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Pihaknya menjelaskan bahwa pada surat tersebut mekanismenya sudah jelas, baik melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, maupun bangun guna serah (BGS) dan bangun serah guna (BSG).

“Jadi tidak ada norma baru yang kami buat,” jelas Tatang dalam keterangannya, Senin (3/11/2025) malam.

Menurut Tatang, Pemkab Mojokerto dalam hal ini hanya menegaskan kembali rambu-rambu administratif yang sudah tertuang dalam regulasi tersebut, sekaligus merujuk pada Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Baca Juga :  Manuver Sekdakab Mojokerto Dinilai Hambat Program Presiden Prabowo, Intruksikan Lahan TKD untuk Kopdes Dipaksa Masuk Skema BGS/BSG seperti Swasta

Durasi Pemanfaatan Aset, Antara Sewa dan Skema BGS/BSG

Tatang menjelaskan, dalam aturan yang berlaku, pemanfaatan aset desa dengan mekanisme sewa ditetapkan dengan jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara untuk mekanisme Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), jangka waktu pemanfaatannya maksimal 20 tahun dan juga dapat diperpanjang setelah evaluasi bersama.

Namun, yang kemudian menimbulkan polemik adalah redaksi surat Sekdakab Mojokerto yang memuat kalimat ‘masa sewa diharapkan tidak melebihi masa jabatan kepala desa’, terutama bagi para kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2026 dan 2027.

Menanggapi hal itu, Tatang menegaskan bahwa frasa pada surat tersebut tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan imbauan administratif agar tidak menimbulkan beban kebijakan lintas kepemimpinan desa.

“Redaksinya bukan ‘tidak boleh’, tapi diharapkan tidak melebihi masa jabatan kepala desa, terutama bagi yang akan purna tugas di 2026 dan 2027. Jadi ini lebih ke prinsip kehati-hatian, bukan larangan normatif,” ujarnya.

Baca Juga :  Memo Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Titipan Siswa di PPDB SMAN Cilegon

Skema BGS/BSG Dinilai Hasil Arahan Rakor DPMD Provinsi Jatim

Saat disinggung mengenai dimasukkannya istilah BGS/BSG dalam surat tersebut, Tatang menjelaskan bahwa hal itu merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, yang memberikan panduan kepada kabupaten/kota untuk menyiapkan mekanisme pemanfaatan aset desa secara lebih tertib.

“Arahan dari DPMD Provinsi Jatim memang seperti itu. Jadi kami menindaklanjutinya agar tidak ada desa yang melanggar administrasi. Intinya, program Koperasi Desa Merah Putih harus tetap disupport penuh, tapi juga jangan sampai mengabaikan aspek legalitas aset yang digunakan,” kata Tatang.

Ia menegaskan, seluruh ketentuan pembentukan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Mojokerto sudah dinyatakan sesuai dengan pedoman nasional, baik dari sisi legalitas kelembagaan maupun akuntabilitas administratif.

Tatang menampik keras tudingan bahwa surat edaran Sekdakab Mojokerto yang ia tanda tangani dimaksudkan untuk menghambat implementasi program KDMP yang merupakan program unggulan nasional Presiden Prabowo Subianto dalam bidang ekonomi desa.

Menurutnya, surat itu justru diterbitkan untuk menjamin agar pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tertib administrasi aset.

Baca Juga :  Lima Terduga Pencuri Kabel Dilepas, Pakar Hukum Nilai Polres Mojokerto Lalai Tangani Kasus

“Tidak ada istilah menghambat. Yang ada justru dukungan penuh dari kami agar KDMP benar-benar terwujud dengan administrasi yang tertata. Jangan sampai semangatnya tinggi tapi administrasinya kacau, nanti justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Polemik terkait tafsir surat Sekdakab Mojokerto muncul di tengah proses harmonisasi aturan antara SE Mendagri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ Tahun 2025 dan Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025, yang sama-sama mengatur pemanfaatan aset desa serta pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

Di tingkat nasional, kedua regulasi tersebut diposisikan sebagai instrumen koordinatif lintas kementerian dalam rangka mewujudkan ekonomi desa yang berdaulat.

Karena itu, surat Sekdakab Mojokerto dianggap sebagian kalangan terlalu cepat mengambil tafsir teknokratis, sebelum ada sinkronisasi menyeluruh antara pemerintah pusat dan daerah.

Namun, klarifikasi Tatang Marhaendrata menegaskan bahwa Pemkab Mojokerto tetap satu garis kebijakan dengan pemerintah pusat, yakni mendukung penuh keberhasilan program KDMP sebagai bagian dari prioritas nasional di bidang pemberdayaan ekonomi desa.

 

Sebelumnya

KPK OTT Gubernur Riau, Kantor PUPR Digeledah Uang Diamankan

Selanjutnya

Diputus Korban Hoax, Uya Kuya Resmi Aktif Lagi di DPR RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman